AP Kendalikan Bisnis Esek-esek, Wanita Muda, Sebegini Tarifnya, Laku
Kamis, 10 September 2020 – 00:10 WIB
Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan telepon selular milik pelaku.
“Dan didapat pesan-pesan dalam sebuah aplikasi WhatsApp milik AP yang berisikan penawaran atau pemasaran seorang perempuan yang dijadikan PSK,” jelasnya.
“AP mendapat upah Rp 200 ribu dari setiap sekali transaksi,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan dua tahun. (hen/pojokbanten)
Dalam mencari pelanggan, AP memasarkan wanita-wanita muda melalui salah satu aplikasi media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Pembunuh Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa Tangerang Ternyata...
- Warga Menjarah Truk Tambang Saat Rusuh di PIK 2 Tangerang
- Hendak Amankan Situasi di Teluknaga Tangerang, Pihak Kepolisian Malah Dilempari Batu