AP Kendalikan Bisnis Esek-esek, Wanita Muda, Sebegini Tarifnya, Laku
Kamis, 10 September 2020 – 00:10 WIB

Kapolsek Panongan AKP Rohmad Supriyanto dan jajaran menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus prostitusi online, Rabu (9/9). Foto: Hendrik/PojokBanten.com
Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan telepon selular milik pelaku.
“Dan didapat pesan-pesan dalam sebuah aplikasi WhatsApp milik AP yang berisikan penawaran atau pemasaran seorang perempuan yang dijadikan PSK,” jelasnya.
“AP mendapat upah Rp 200 ribu dari setiap sekali transaksi,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan dua tahun. (hen/pojokbanten)
Dalam mencari pelanggan, AP memasarkan wanita-wanita muda melalui salah satu aplikasi media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh