AP Kendalikan Bisnis Esek-esek, Wanita Muda, Sebegini Tarifnya, Laku

AP Kendalikan Bisnis Esek-esek, Wanita Muda, Sebegini Tarifnya, Laku
Kapolsek Panongan AKP Rohmad Supriyanto dan jajaran menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus prostitusi online, Rabu (9/9). Foto: Hendrik/PojokBanten.com

Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan telepon selular milik pelaku.

“Dan didapat pesan-pesan dalam sebuah aplikasi WhatsApp milik AP yang berisikan penawaran atau pemasaran seorang perempuan yang dijadikan PSK,” jelasnya.

“AP mendapat upah Rp 200 ribu dari setiap sekali transaksi,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan dua tahun. (hen/pojokbanten)

 

Dalam mencari pelanggan, AP memasarkan wanita-wanita muda melalui salah satu aplikasi media sosial.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News