AP & YD Ketahuan Mengedarkan Uang Palsu, Begini Modusnya, Oalah
Senin, 29 Agustus 2022 – 20:24 WIB

Petugas saat menjaga dua tersangka pengedar uang palsu di Majalengka, Jawa Barat, Senin (29/8/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka)
"Kedua tersangka mendapatkan uang palsu dari K yang sekarang menjadi daftar pencarian orang (DPO). Dan yang bersangkutan merupakan warga Kabupaten Indramayu," tutur AKBP Edwin Affandi.
Tersangka AP dan YD dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 miliar," ucap AKBP Edwin. (antara/jpnn)
AKBP Edwin Affandi membeberkan modus AP dan YD yang ketahuan mengedarkan uang palsu di Majalengka. Sebegini uang disita dari pelaku.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang
- Terungkap, Asal Uang Palsu yang Diedarkan oleh Sekar Arum Widara
- Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara
- Sekar Arum Ditangkap atas Dugaan Pengedaran Uang Palsu, Suami Siri Diperiksa
- Kasus Sekar Arum Widara, Polisi Selidiki Keterlibatan Sindikat Uang Palsu