AP & YD Ketahuan Mengedarkan Uang Palsu, Begini Modusnya, Oalah

AP & YD Ketahuan Mengedarkan Uang Palsu, Begini Modusnya, Oalah
Petugas saat menjaga dua tersangka pengedar uang palsu di Majalengka, Jawa Barat, Senin (29/8/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka)

"Kedua tersangka mendapatkan uang palsu dari K yang sekarang menjadi daftar pencarian orang (DPO). Dan yang bersangkutan merupakan warga Kabupaten Indramayu," tutur AKBP Edwin Affandi.

Tersangka AP dan YD dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 miliar," ucap AKBP Edwin. (antara/jpnn)

AKBP Edwin Affandi membeberkan modus AP dan YD yang ketahuan mengedarkan uang palsu di Majalengka. Sebegini uang disita dari pelaku.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News