Apa Benar Menkeu akan Memangkas THR PNS dan Gaji ke-13?
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mempertanyakan kebijakan Presiden Jokowi yang meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengkaji perlu tidaknya THR PNS (Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil) dan Gaji ke-13 PNS tahun ini dibayarkan.
Langkah itu dilakukan untuk menghemat keuangan negara yang fokus menangani wabah virus corona COVID-19.
"Apakah sumber-sumber pembiayaan yang sudah direncanakan pemerintah sebelumnya masih kurang untuk memenuhi pembiayaan penanganan covid-19, sampai harus menyentuh belanja pegawai?” kata legislator yang beken disapa dengan panggilan Hergun ini, Selasa (7/4).
Diketahui, pemerintah telah menyiapkan stimulus sebesar Rp405,1 triliun untuk penanganan Covid-19.
Di antara sumber-sumber pembiayaan yang sebelumnya disampaikan adalah memanfaatkan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL), dana abadi, dana Badan Layanan Umum (BLU).
Pemerintah juga berencana mengurangi penyertaan modal negara (PMN) pada BUMN. Berdasarkan catatan terakhir, kata wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini, SAL yang dimiliki pemerintah mencapai Rp160 triliun. Sementara sumber-sumber lain sedang dihitung oleh pemerintah.
Sumber pendanaan lain yang akan dimanfaatkan adalah meminta BI untuk membeli SBN di pasar perdana.
Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyampaikan telah mengidentifikasi antara Rp56 sampai Rp59 triliun dana desa bisa dialihkan untuk menangani virus Corona.
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mempertanyakan apa benar Menkeu Sri Mulyani akan memangkas THR PNS dan gaji ke-13 PNS untuk penanganan virus corona.
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- PPN Naik 12 Persen, Jauh Lebih Tinggi Dibanding Negara ASEAN Lain