Apa dan Siapa di Koin Rp1000?

Apa dan Siapa di Koin Rp1000?
Wajah Ktut Pudja terukir di koin Rp1000. Foto: Public Domain.

Malah kalau pembesar Inggris sebagai tuan katakan tadi sudah datang, saya akan memprotes tentang kejadian-kejadian di Denpasar, ialah penurunan bendera kami Sang Merah Putih dan penangkapan atas dirinya tuan Ketut Subrata.

Tentang itu saya tadi mendapat telepon dari Denpasar.

VB: Penurunan bendera Merah Putih? Kami mendapat perintah bendera merah putih tidak boleh diturunkan. Baiklah saya nanti akan urus kejadian-kejadian itu dan barangkali saja besok pergi ke Denpasar.

Lain dari pada itu, perlu kiranya diperhatikan Undang-Undang Militer (Militaire Verordening. Dikeluarkan oleh E.C Mansergh, Mayor Jendral Panglima Tentara Serikat Jawa Timur--red) yang dikeluarkan oleh komandan kami, yang bermaksud;

Pertama, melarang orang keluar malam, mulai jam 10 malam sampai jam pagi. Selama waktu itu orang-orang di tempat yang diduduki oleh tentara kami tak boleh meninggalkan halaman rumah kediamannnya masing-masing. Polisi dan orang-orang jaga dikecualikan.

Kedua, memerintahkan penghapusan semboyan-semboyan yang menyakiti hati orang, golongan atau bangsa lain. Keterangan lebih lanjut dapat dibaca dalam undang-undang itu.

KP: Di sini tidak ada kejadian apa-apa. Mengapa dikeluarkan Undang-Undang militer yang berisi pembatasan keluar malam?

VB: Undang-undang itu dikeluarkan supaya di sini tidak terjadi apa-apa, supaya keamanan dapat terjamin. Dan bagaimana tentang permintaan saya untuk bertemu dengan kepala-kepala jawatan?

KALI ini cerita lakon di koin Rp1000 yang baru; Ktut Pudja. Bukan kisahnya sebagai anggota PPKI. Bukan pula sebagai saksi perumusan dan pembacaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News