Apa Dasar Hukum Pemungutan Pajak & Retribusi DOB di Papua? Ini Kata Kemendagri

Apa Dasar Hukum Pemungutan Pajak & Retribusi DOB di Papua? Ini Kata Kemendagri
Pose di tengah rapat terkait pendapatan daerah otonom baru di Papua. Foto: source for JPNN

“Oleh karena itu, pertemuan seperti ini untuk mencari solusi masalah tersebut,” kata Fatoni.

Pertemuan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara, yaitu pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada empat DOB dilakukan berdasarkan peraturan gubernur sampai dengan dibentuknya peraturan daerah.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang pembentukan masing-masing DOB.

Peraturan Gubernur ditandatangani oleh penjabat gubernur dan selanjutnya akan dibuat peraturan daerah pada saat DPRD telah terbentuk hasil Pemilu 2024.

“Berdasarkan kesepakatan rapat hari ini, dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada DOB, yaitu dengan peraturan gubernur sampai dengan terbentuknya DPRD, dengan memedomani ketentuan pada undang-undang pembentukan daerah masing-masing,” kata Fatoni. (*/jpnn)

Simak kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni soal pembahasan dasar hukum pemungutan di DOB.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News