Apa Dasar Hukum Pemungutan Pajak & Retribusi DOB di Papua? Ini Kata Kemendagri

“Oleh karena itu, pertemuan seperti ini untuk mencari solusi masalah tersebut,” kata Fatoni.
Pertemuan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara, yaitu pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada empat DOB dilakukan berdasarkan peraturan gubernur sampai dengan dibentuknya peraturan daerah.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang pembentukan masing-masing DOB.
Peraturan Gubernur ditandatangani oleh penjabat gubernur dan selanjutnya akan dibuat peraturan daerah pada saat DPRD telah terbentuk hasil Pemilu 2024.
“Berdasarkan kesepakatan rapat hari ini, dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada DOB, yaitu dengan peraturan gubernur sampai dengan terbentuknya DPRD, dengan memedomani ketentuan pada undang-undang pembentukan daerah masing-masing,” kata Fatoni. (*/jpnn)
Simak kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni soal pembahasan dasar hukum pemungutan di DOB.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- Terbit SE Mewajibkan 90% Non-ASN atau Honorer Jatah OAP
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua
- Wamendagri Ribka Tegaskan Akan Kawal Percepatan Pembangunan DOB Papua