Apa Dasar Hukum Pemungutan Pajak & Retribusi DOB di Papua? Ini Kata Kemendagri
“Oleh karena itu, pertemuan seperti ini untuk mencari solusi masalah tersebut,” kata Fatoni.
Pertemuan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara, yaitu pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada empat DOB dilakukan berdasarkan peraturan gubernur sampai dengan dibentuknya peraturan daerah.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang pembentukan masing-masing DOB.
Peraturan Gubernur ditandatangani oleh penjabat gubernur dan selanjutnya akan dibuat peraturan daerah pada saat DPRD telah terbentuk hasil Pemilu 2024.
“Berdasarkan kesepakatan rapat hari ini, dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada DOB, yaitu dengan peraturan gubernur sampai dengan terbentuknya DPRD, dengan memedomani ketentuan pada undang-undang pembentukan daerah masing-masing,” kata Fatoni. (*/jpnn)
Simak kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni soal pembahasan dasar hukum pemungutan di DOB.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- Mendagri Tito Sebut Inflasi 1,55 Persen di November Terendah Sejak Indonesia Merdeka
- Mendagri Tito Karnavian Teken MoU dan SEB untuk Melindungi Pekerja Migran, Ini Isinya
- Mendagri Tito Keberatan dengan Usulan Polri di Bawah Kemendagri
- Pemerintah Daerah Diminta Mempermudah Pelayanan Lewat Cara ini
- Tolak Polri di Bawah Kementerian, Eks Ketum IMM Ingatkan PDIP soal Sejarah Reformasi
- Kepercayaan Publik terhadap Polri Tinggi, PSI Nilai Usul PDIP Layak Dilupakan