Apa Fungsi Luhut Binsar di Kabinet Merah Putih?
Senin, 21 Oktober 2024 – 20:40 WIB
jpnn.com - JAKARTA – Luhut Binsar Pandjaitan masih menjadi Orang Istana.
Pada Senin (21/10), Pak Luhut dilantik menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Presiden Prabowo Subianto melantik Luhut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Apa fungsinya?
tangkapan layar dari jdihsetkab
Ketentuan mana terkait dengan Dewan Ekonomi Nasional?
Baca Juga:
Soal Dewan Ekonomi Nasional ditemukan di Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional.
Itu di era Presiden Abdurrahman Wahid a.k.a Gus Dur.
Presiden Prabowo Subianto melantik Luhut Binsar berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139/P Tahun 2024.
BERITA TERKAIT
- Bahlil Ungkap Alasan Luhut Masuk Dalam Pemerintahan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Senator Asal PBD Ini Tantang Menteri Kabinet Merah Putih Cetak Prestasi Dalam 100 Hari Kerja
- Ansar-Nyanyang Duet Representasi Prabowo di Provinsi Kepri
- Agus Andrianto, Reserse Berpengalaman Polri Jadi Menteri Imigrasi dan PAS
- Dilantik Lagi jadi Mentan, Amran Sulaiman Siap Berjuang untuk Indonesia Berdaulat Pangan
- Presiden Prabowo Tunjuk Budi Gunawan sebagai Menko Polkam Karena Punya Kapasitas