Apa Fungsi Luhut Binsar di Kabinet Merah Putih?
Senin, 21 Oktober 2024 – 20:40 WIB

Pak Luhut, Agustus 2024. Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP
jpnn.com - JAKARTA – Luhut Binsar Pandjaitan masih menjadi Orang Istana.
Pada Senin (21/10), Pak Luhut dilantik menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Presiden Prabowo Subianto melantik Luhut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Apa fungsinya?
tangkapan layar dari jdihsetkab
Ketentuan mana terkait dengan Dewan Ekonomi Nasional?
Baca Juga:
Soal Dewan Ekonomi Nasional ditemukan di Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional.
Itu di era Presiden Abdurrahman Wahid a.k.a Gus Dur.
Presiden Prabowo Subianto melantik Luhut Binsar berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139/P Tahun 2024.
BERITA TERKAIT
- IHSG Menghijau, Pakar Nilai Investor Optimistis dengan Kebijakan Prabowo
- Syahganda Nainggolan: Prabowo Berpeluang Jadi Pemimpin Dunia
- Menteri Sebut Jokowi Masih 'Bos', Efriza: Salah Kaprah
- Pertemuan Megawati-Prabowo Bakal Memengaruhi Keputusan Hasil Kongres PDIP?
- Menteri Prabowo Sowan ke Solo, Ferdinand PDIP: Mereka Hamba Jokowi
- Menteri Kabinet Sowan Kepada Jokowi, Efriza: Ini Melecehkan Presiden Prabowo