Apa Itu Kepabeanan dan Cukai? Tolong Dipahami Baik-baik Penjelasan Berikut Ini
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan salah satu unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas untuk mengawasi lalu lintas barang dari dan/atau ke luar negeri.
Tak hanya itu, Bea Cukai juga bertugas mengawasi barang-barang yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan untuk mengenal instansinya, masyarakat perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan kepabeanan dan cukai.
“Ketentuan mengenai kepabeanan dan cukai telah diatur pemerintah dalam undang-undang,” kata Encep mengawali penjelasannya, Selasa (16/7).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Sementara itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.
Encep menjelaskan barang-barang dengan sifat atau karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, barang yang peredarannya perlu diawasi.
Selain itu, barang yang pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau barang yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Encep Dudi Ginanjar menyampaikan penjelasan tentang kepabeanan dan cukai, tolong dipahami baik-baik
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal