Apa Itu Kepabeanan dan Cukai? Tolong Dipahami Baik-baik Penjelasan Berikut Ini
“Sampai dengan saat ini barang kena cukai yang telah diatur terdiri dari etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau,” terang Encep.
Dia mengatakan untuk mengenal lebih dekat tentang Bea Cukai, masyarakat dapat mengajukan kunjungan studi ke kantor Bea Cukai terdekat di wilayahnya.
Ini seperti yang dilakukan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (Stiesia) Surabaya dalam kunjungan studi ke Kantor Bea Cukai Tanjung Perak pada Rabu (2/7).
Kunjungan studi juga dilaksanakan mahasiswa Universitas Negeri Semarang ke Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I pada Selasa (9/7).
Encep menyampaikan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
“Untuk itu, Bea Cukai terbuka terhadap kalangan sivitas akademika yang ingin menggali ilmu seputar kepabeanan dan cukai,” tegas Encep. (mrk/jpnn)
Encep Dudi Ginanjar menyampaikan penjelasan tentang kepabeanan dan cukai, tolong dipahami baik-baik
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- 2 Orang jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Tegaskan Ini
- Bea Cukai Ungkap Hasil Gempur Rokok Ilegal di Pontianak
- Ini Hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pontianak, Banyak Banget Barbuknya!
- Bea Cukai Turun Langsung Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal
- Operasi Patroli Laut Jaring Wallacea II Resmi Dibuka, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Bea Cukai Tanjungpinang Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 104,5 Juta Lewat Operasi Pasar