Apa Itu Kepabeanan dan Cukai? Tolong Dipahami Baik-baik Penjelasan Berikut Ini
“Sampai dengan saat ini barang kena cukai yang telah diatur terdiri dari etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau,” terang Encep.
Dia mengatakan untuk mengenal lebih dekat tentang Bea Cukai, masyarakat dapat mengajukan kunjungan studi ke kantor Bea Cukai terdekat di wilayahnya.
Ini seperti yang dilakukan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (Stiesia) Surabaya dalam kunjungan studi ke Kantor Bea Cukai Tanjung Perak pada Rabu (2/7).
Kunjungan studi juga dilaksanakan mahasiswa Universitas Negeri Semarang ke Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I pada Selasa (9/7).
Encep menyampaikan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
“Untuk itu, Bea Cukai terbuka terhadap kalangan sivitas akademika yang ingin menggali ilmu seputar kepabeanan dan cukai,” tegas Encep. (mrk/jpnn)
Encep Dudi Ginanjar menyampaikan penjelasan tentang kepabeanan dan cukai, tolong dipahami baik-baik
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!