Apa Itu Kepabeanan dan Cukai? Tolong Dipahami Baik-baik Penjelasan Berikut Ini

Apa Itu Kepabeanan dan Cukai? Tolong Dipahami Baik-baik Penjelasan Berikut Ini
Kunjungan studi yang dilakukan mahasiswa salah satu perguruan tinggi untuk mengenal lebih dalam tugas dan fungsi Bea Cukai. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

“Sampai dengan saat ini barang kena cukai yang telah diatur terdiri dari etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau,” terang Encep.

Dia mengatakan untuk mengenal lebih dekat tentang Bea Cukai, masyarakat dapat mengajukan kunjungan studi ke kantor Bea Cukai terdekat di wilayahnya.

Ini seperti yang dilakukan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (Stiesia) Surabaya dalam kunjungan studi ke Kantor Bea Cukai Tanjung Perak pada Rabu (2/7).

Kunjungan studi juga dilaksanakan mahasiswa Universitas Negeri Semarang ke Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I pada Selasa (9/7).

Encep menyampaikan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

“Untuk itu, Bea Cukai terbuka terhadap kalangan sivitas akademika yang ingin menggali ilmu seputar kepabeanan dan cukai,” tegas Encep. (mrk/jpnn)

Encep Dudi Ginanjar menyampaikan penjelasan tentang kepabeanan dan cukai, tolong dipahami baik-baik


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News