Apa Iya Hakim Perkara Jessica Melanggar Etika? Ini Kata KY

jpnn.com - JAKARTA - Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso telah mengadukan hakim Binsar Gultom ke Komisi Yudisial (KY). Dasar laporannya adalah tudingan bahwa Binsar melanggar kode etik dan perdoman perilaku hakim (KEPPH) saat menyidangkan Jessica sebagai terdakwa perkara pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin.
Namun, KY hingga saat ini justru tak menemukan adanya kesalahan yang dilakukan Binsar selama menyidangkan kasus Jessica. "Sampai saat ini, sesuai hasil pemantauan KY belum ada pelanggaran yang signifikan oleh majelis hakim yang berpotensi melanggar KEPPH,” ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).
Meski begitu, lanjut Farid, KY akan terus memantau persidangan atas Jessica. Jika memang ada pelanggaran atas KEPPH, katanya, lembaga pengawas para hakim itu pasti akan menindaklanjutinya.
"Pada prinsipnya setiap laporan yang masuk di KY diproses sesuai dengan ketentuan dan SOP (standar prosedur operasi, red) yang berlaku," kata dia.
Karenanya Farid juga tak bisa berandai-andai soal dugaan Binsar melanggar KEPPH sebagaimana tudingan penasihat hukum Jessica. Sebab, sejauh ini KY belum memprosesnya.
"KY tidak bisa berandai-andai masalah sanksi. Apalagi belum proses pemeriksaan laporan tersebut," kata dia.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso telah mengadukan hakim Binsar Gultom ke Komisi Yudisial (KY). Dasar laporannya adalah tudingan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?