Apa Iya Hakim Perkara Jessica Melanggar Etika? Ini Kata KY
jpnn.com - JAKARTA - Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso telah mengadukan hakim Binsar Gultom ke Komisi Yudisial (KY). Dasar laporannya adalah tudingan bahwa Binsar melanggar kode etik dan perdoman perilaku hakim (KEPPH) saat menyidangkan Jessica sebagai terdakwa perkara pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin.
Namun, KY hingga saat ini justru tak menemukan adanya kesalahan yang dilakukan Binsar selama menyidangkan kasus Jessica. "Sampai saat ini, sesuai hasil pemantauan KY belum ada pelanggaran yang signifikan oleh majelis hakim yang berpotensi melanggar KEPPH,” ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).
Meski begitu, lanjut Farid, KY akan terus memantau persidangan atas Jessica. Jika memang ada pelanggaran atas KEPPH, katanya, lembaga pengawas para hakim itu pasti akan menindaklanjutinya.
"Pada prinsipnya setiap laporan yang masuk di KY diproses sesuai dengan ketentuan dan SOP (standar prosedur operasi, red) yang berlaku," kata dia.
Karenanya Farid juga tak bisa berandai-andai soal dugaan Binsar melanggar KEPPH sebagaimana tudingan penasihat hukum Jessica. Sebab, sejauh ini KY belum memprosesnya.
"KY tidak bisa berandai-andai masalah sanksi. Apalagi belum proses pemeriksaan laporan tersebut," kata dia.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso telah mengadukan hakim Binsar Gultom ke Komisi Yudisial (KY). Dasar laporannya adalah tudingan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara