Apa Kabar Berkas Perkara Doni Salmanan? Ini Kata Kombes Gatot
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan ke Kejagung pada Senin (18/4).
Lantas, apa kabar berkas perkara tahap satu Doni Salamanan saat ini?.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya belum mendapat jawaban dari pihak Kejagung perihal lengkap atau tidak berkas perkara itu.
"Belum ada jawaban," kata Kombes Gatot di Mabes Polri, Kamis (21/4).
Perwira menengah Polri itu menyebut, untuk berkas perkara tahap dua, bakal dikoordinasikan bila berkas tahap satu sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Tahap dua, nanti dikoordinasikan," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri.
Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus Doni Salmanan ke Kejagung.
- Kombes Gatot Pastikan Tidak Ada Sel Khusus Untuk Bharada Richard Eliezer
- Doni Salmanan Harus Ditahan Lebih Lama, Ini Sebabnya
- Hukuman Doni Salmanan Diperberat
- Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Sang Istri Curhat Begini
- Begini Kondisi Doni Salmanan Setelah Divonis 4 Tahun Penjara
- Doni Salmanan, Divonis 4 Tahun Penjara, Ditempatkan di Sel Pengamanan Khusus, Lihat Tuh