Apa Kabar Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs yang Ditolak Kejagung? Begini Kata Irjen Dedi
jpnn.com, JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Polri masih melengkapi berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Hari ini saya coba koordinasi dengan Pak Dirtipidum, untuk berkas tetap masih proses. Secepatnyalah (dilimpahkan ke Kejagung, red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9).
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung menemukan sejumlah kekurangan dalam lima berkas yang disetor pihak Polri.
Lima berkas perkara tersebut atas nama tersangka, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Di sisi lain, Dedi enggan membeberkan hasil pemeriksaan Ferdy Sambo dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.
Pemeriksaan untuk menguji Ferdy si perwira tinggi Polri itu digelar di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri pada Kamis (8/9).
"Sama halnya dengan hasil lie detector. Hasil lie detector atau poligraf, masuk projustisia," ujar Dedi.
Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Timsus Polri masih melengkapi berkas lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum