Apa Kabar Kasus Aa Gatot?

jpnn.com - MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyatakan berkas tersangka mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dinyatakan lengkap atau alias P21.
Berkas ini dinyatakan P21 sejak tanggal 2 Desember 2016 lalu.
"Setelah berkas perkara diteliti oleh jaksa peneliti. Berkas kasus Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah sudah lengkap(P21, red)," ujar Kasi Tindak Pidana Umum dan Lainnya (TPUL) Kejati NTB Ginung Pratidina, seperti diberitakan Radar Lombok (Jawa POs Group) hari ini.
Tercatat, berkas Gatot tiga kali bolak- balik dari penyidik ke penuntut kejaksaan. M
Menurut Ginung, setelah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materil, pihaknya tinggal menunggu penyerahan kedua tersangka dan barang buktinya.
Selanjutnya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
“Kita tinggal menunggu tahap dua dari penyidik. Kita menyarankan untuk dilakukan pekan depan. Karena sekarang di Kejati NTB lagi banyak kegiatan,” katanya.
Begitu dilimpahkan, Gatot dan istrinya akan langsung ditahan. “Setelah dilimpahkan, tentu saja akan ditahan. Di kepolisian (Polda, red) ditahan masa kita tidak nahan. Ya ditahan dong, ini tinggal kita tunggu saja pelimpahannya,” ungkapnya.
MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyatakan berkas tersangka mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan
- Bea Cukai Catatkan 3 Penindakan Rokok Ilegal Pada Februari 2025, Sebegini Jumlahnya
- Penjambret Melukai Korbannya di Tanah Abang Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Polres Grobogan Akui Salah, Aipda IR Diperiksa Propam
- Pencari Bekicot di Grobogan Jadi Korban Salah Tangkap & Kekerasan Oleh Polisi
- Ibu dan Anak Dibunuh, Jasadnya Ada di Toren