Apa Kabar Kasus Kabel Gorong-Gorong?
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum merampungkan berkas perkara kasus kabel gorong-gorong. Terbaru, pihak Kejaksaan Tinggi DKI mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik, Kamis (21/4) lalu.
"Iya dikembalikan, saat ini belum P21 atau belum lengkap," kata Kepala Subdit Tindak Pidana Koruptor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan saat dikonfirmasi, Rabu (27/4).
Menurut dia, jaksa penuntut umum (JPU) meminta penyidik menambahkan keterangan saksi dalam berkas perkara tersebut. Dia pun mengklaim, sejauh ini penyidik sudah melengkapi arahan jaksa tersebut.
"Rencananya Kamis (besok) kami kirim balik berkasnya," imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas kasus pencurian kabel gorong-gorong ke Kejati DKI, pada Kamis (7/4). Namun, dikembalikan, dua minggu kemudian. Sementara, pada kasus ini penyidik sudah menetapkan enam tersangka, yakni STR alias BY (45), MRN alias N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC ( 28), RHM alias GUN (43) dan AT alias TGL (48). (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Keluarga Korban Tabrakan di Pekanbaru: Kami Berharap Pelaku Dihukum Seadil-adilnya
- Dudung SP jadi Korban Pengeroyokan OTK Sepulang Merayakan Malam Tahun Baru, Begini Kronologinya
- Korban Meninggal Gegara Pengemudi Calya Mabuk Narkoba jadi 3 Orang, Ini Identitasnya
- Angka Kriminalitas Naik di Kota Tangerang, Polisi Sebut Ini Faktornya
- Tahun Baru, Ibu dan Anak Tewas Ditabrak Sejoli Selepas Dugem dan Narkoba, Begini Kronologinya
- Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas