Apa Kabar Kasus Kabel Gorong-Gorong?
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum merampungkan berkas perkara kasus kabel gorong-gorong. Terbaru, pihak Kejaksaan Tinggi DKI mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik, Kamis (21/4) lalu.
"Iya dikembalikan, saat ini belum P21 atau belum lengkap," kata Kepala Subdit Tindak Pidana Koruptor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan saat dikonfirmasi, Rabu (27/4).
Menurut dia, jaksa penuntut umum (JPU) meminta penyidik menambahkan keterangan saksi dalam berkas perkara tersebut. Dia pun mengklaim, sejauh ini penyidik sudah melengkapi arahan jaksa tersebut.
"Rencananya Kamis (besok) kami kirim balik berkasnya," imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas kasus pencurian kabel gorong-gorong ke Kejati DKI, pada Kamis (7/4). Namun, dikembalikan, dua minggu kemudian. Sementara, pada kasus ini penyidik sudah menetapkan enam tersangka, yakni STR alias BY (45), MRN alias N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC ( 28), RHM alias GUN (43) dan AT alias TGL (48). (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas