Apa Kabar Kasus Kepemilikan Senjata Pengemudi Fortuner? Begini Kata Kombes Yusri

Apa Kabar Kasus Kepemilikan Senjata Pengemudi Fortuner? Begini Kata Kombes Yusri
Tampak pengemudi mobil Fortuner B 1673 SJV mengacungkan diduga senjata api usai tabrak pengendara sepeda motor di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4). Foto: Instagram/warung jurnalis
Dalam kasus tersebut, polisi juga menetapkan AM, penjual senjata kepada Farid sebagai tersangka.

Penangkapan AM dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengemudi Fortuner itu.

Oleh polisi, AM juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12  Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanpa Izin dengan ancaman 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Polda Metro Jaya maish mendalami kepemilikan senjata pengemudi Fortuner Muhammad Farid Andika (MFA).


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News