Apa Kabar Maaher At-Thuwailibi? Hanya 1 Kata dari Irjen Argo Yuwono
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Soni Eranata (28) atau yang akrab dipanggil Ustaz Maaher At-Thuwailibi sebagai tersangka kasus dugaan melakukan ujaran kebencian di media sosial Twitter.
Ustaz Maaher ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12) pukul 04.00 WIB pagi
Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, usai menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam pasca-ditangkap penyidik.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan kabar bahwa Ustaz Maaher sudah ditahan.
"Ya (ditahan)," kata Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/12).
Soni Eranata ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi.
Soni pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut perkembangan penanganan kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada