Apa Kabar Mantan Ketua KPK?
Selasa, 04 Januari 2011 – 22:58 WIB
Artinya, anda tidak puas dengan tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , apa yang akan anda katakan soal ini?
Ya memang itu juga bagian dari kenyataan yang harus diterima. Profesi kita sama, sama-sama jaksa. Hanya status kita yang berbeda. Ketika itu, saya yang juga jaksa sedang menjadi terdakwa. Seharusnya, kita sama-sama mencari kebenaran materiil. Karena, dalam persidangan ada saksi, ada terdakwa juga saksi ahli juga ada Jaksa penuntut Umum (JPU). Kalau semangat hukum kita sama, seharusnya mencari kebenaran materiil itu di kedepankan.Tetapi, kenyataannya kan tidak begitu. Satu hal yang harus dibuktikan kebenaran materiil itu soal sms ancaman yang diterima oleh almarhum. Ada tidak pembuktian, bahwa sms itu benar-benar saya yang mengirimkan? Pernahkah itu dilakukan? Kan tidak pernah ada pembuktian di pengadilan?
Merasa sedang didzolimi?
Pastilah begitu. Sayangnya, dalam kasus saya ini tidak ada analisis yang netral. Coba kalau dianalisis secara hukum. Masak jaksa Cirus dengan enaknya ngomong HP-nya sudah rusak, saat diminta membuktikan bahwa siapa sebenarnya yang mengirimkan sms itu.