Apa Kabar PPPK Paruh Waktu? Pejabat: Masih Pertanyaan Besar
jpnn.com - JAKARTA – Hingga saat ini belum ada kepastian jadi tidaknya penerapan konsep PPPK Paruh Waktu, yang digadang-gadang akan menampung honorer yang gagal seleksi PPPK 2024.
Padahal, ketentuan tersebut sudah tercantum di 3 KepmenPANRB yang mengatur mekanisme seleksi PPPK 2024, yakni:
1. KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.
2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.
3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Pada ketiga KepmenPANRB tersebut terdapat pengaturan mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Diketahui, pada tiga KepmenPANRB, menggunakan kalimat yang sama, yakni, “Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.”
Poin berikutnya di ketiga KepmenPANRB, mengatur bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time atau PPP Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri.
Para honorer yang gagal seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
- Kabar Terbaru Guru Honorer Supriyani, Ada Kejutan, Pokoknya Bahagia
- Heboh Gaji Guru Naik, Istana Membeberkan Data, 2025 Honorer Langsung Rp2 Juta
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Non-Database Bikin Kaget BKN, Lulus PPPK Langsung Dibuatkan Buku Tabungan
- Diduga Mencabuli Anak Didik, Oknum Pegawai Honorer Ditangkap Polres Nagan Raya
- Berapa Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2? Honorer Non-database BKN Jangan Kaget
- Lulus Seleksi PPPK 2024 Langsung Dibuatkan Buku Tabungan