Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
jpnn.com, JAKARTA - Honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mempertanyakan penetapan RPP Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini dijanjikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas disahkan akhir April.
Namun, hingga 25 April 2024 belum ada tanda-tanda penetapannya. Ada kekhawatiran pengesahannya molor sehingga berdampak pada penyelesaian masalah honorer.
"Apa kabar RPP Manajemen ASN, Pak Menteri Anas. Jadi enggak ya disahkan akhir bulan ini, karena sekarang sudah tanggal 25 April, " kata Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Tenaga kependidikan (Tendik) Provinsi Riau Eko Wibowo kepada JPNN.com, Kamis (25/4).
Dia mengingatkan kembali aspirasi tuntutan para honorer se-Indonesia umumnya khususnya Provinsi Riau kepada Menteri Anas dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait RPP Manajemen ASN.
Ada lima tuntutan honorer dan PPPK yang diharapkan bisa diakomodasi dalam RPP Manajemen ASN, yaitu:
1. Angkat tuntas guru honorer dan tendik sekolah negeri dalam seleksi PPPK 2024.
2. Hapuskan sistem kontrak ASN PPPK baik 1 sampai 5 tahun. Berikan SK PPPK dengan batasan usia 60 tahun untuk guru dan 58 tahun bagi tendik.
Apa kabar RPP Manajemen ASN, honorer & PPPK mengajukan 5 tuntutankepada MenPAN-RB Azwar Anas
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN