Apa Kabar UU Pemilu? Oh, Ada Salah Ketik

”UU itu bisa ditunda pemerintah kalau inisiatif UU dari DPR. Ini 5 isu krusial semua dari pemerintah,” ucapnya.
Dia menuturkan, meski secara teknis UU tersebut akan otomatis diundangkan 30 hari setelah disahkan (21 Agustus), itu bukan hal yang ideal. Sebab, ada kondisi di luar yang memang mendesak.
Selain itu, dari aspek etika, hal tersebut juga menjadi janggal jika pengesahan UU Politik tidak melalui tanda tangan presiden.
Saat dikonfirmasi, mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan draf ke pemerintah.
Namun, pemerintah menyampaikan permintaan ke DPR untuk melakukan sejumlah perbaikan teknis.
’’Pemerintah mengirim surat ke DPR minta izin perubahan beberapa item kesalahan ketik di lampiran tentang daerah pemilihan,’’ tuturnya. (far/c20/fat)
Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) belum juga diundangkan, setelah disahkan di paripurna DPR dua pekan lalu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Uni Irma Suryani Puji Lukman Edy Gercep Tindaklanjuti Keluhan Karyawan Hakaaston
- Gandeng PT Telkom, DNIKS Luncurkan Aplikasi ‘Gerakan Indonesia Berbagi’ Guna Kurangi Kemiskinan
- MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
- MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
- MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Ini Alasannya
- DKPP RI Sebut Penyatuan UU Kepemiluan Bisa Meningkatkan Kualitas Demokrasi