Apa Kabar UU Pemilu? Oh, Ada Salah Ketik
”UU itu bisa ditunda pemerintah kalau inisiatif UU dari DPR. Ini 5 isu krusial semua dari pemerintah,” ucapnya.
Dia menuturkan, meski secara teknis UU tersebut akan otomatis diundangkan 30 hari setelah disahkan (21 Agustus), itu bukan hal yang ideal. Sebab, ada kondisi di luar yang memang mendesak.
Selain itu, dari aspek etika, hal tersebut juga menjadi janggal jika pengesahan UU Politik tidak melalui tanda tangan presiden.
Saat dikonfirmasi, mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan draf ke pemerintah.
Namun, pemerintah menyampaikan permintaan ke DPR untuk melakukan sejumlah perbaikan teknis.
’’Pemerintah mengirim surat ke DPR minta izin perubahan beberapa item kesalahan ketik di lampiran tentang daerah pemilihan,’’ tuturnya. (far/c20/fat)
Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) belum juga diundangkan, setelah disahkan di paripurna DPR dua pekan lalu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- DKPP RI Sebut Penyatuan UU Kepemiluan Bisa Meningkatkan Kualitas Demokrasi
- UU Pemilu Perlu Direvisi, Begini Alasannya
- PKB Kabupaten Tangerang Juga Laporkan Lukman Edy ke Polisi
- Merasa Ikut Dituduh, PKB Jatim Laporkan Lukman Edy ke Polisi
- PKB Banten Polisikan Mantan Sekjen Lukman Edy, Ini 3 Alasannya
- PBNU Nilai Langkah PKB Laporkan Lukman Edy ke Bareskrim Tanda Keputusasaan