Apa Kendala Proses Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia

Apa Kendala Proses Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia
Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura Suryopratomo. Foto tangkapan zoom

jpnn.com, JAKARTA - Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura Suryopratomo mengeklaim tidak ada kendala dalam proses ekstradisi buron kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia. Menurutnya, Pemerintah Singapura tidak menghalang-halangi proses ekstradisi agar Paulus Tannos dalam menjalani proses hukum di Indonesia.

"Tidak ada kendala. Singapura sangat supported," kata pria yang karib disapa Tommy, Selasa (28/1).

Tommy menjelaskan Pemerintah Singapura sangat mendukung proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos. Bahkan, saat ini Paulus Tannos tengah dalam penahanan sementara.

"Permintaan penahanan sementara juga dikabulkan," ucap Tommy.

Tommy mengungkapkan saat ini proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos masih berlangsung. Ia menekankan aparat penegak hukum Indonesia harus menyerahkan surat pendukung bahwa Paulus Tannos akan menjalani proses hukum di Indonesia.

"Sekarang tinggal menyampaikan surat permohonan ekstradisi dan surat pendukung bahwa PT akan menjalani penuntutan pidana setelah diekstradisi," tegas Tommy.

Sementara, terkait klaim Paulus Tannos memegang paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau, juga tidak menjadi persoalan. Ia pun memastikan, Pemerintah Singapura mendukung penegakan hukum yang dilakukan Indonesia terhadap Paulus Tannos.

"Sejauh ini tidak pernah ada masalah ke warganegaraan. Ini masalah proses saja. Karena penegakan hukum harus melalui Kaedah hukum yang benar," ujar Tommy.

Aparat penegak hukum Indonesia harus menyerahkan surat pendukung bahwa Paulus Tannos akan menjalani proses hukum di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News