Apa Motif 6 Prajurit TNI AD Mutilasi 2 Warga?

jpnn.com, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen Chandra W Sukotjo memastikan enam prajurit ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.
Jenderal bintang tiga itu mengatakan Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI AD tersebut.
“Betul, sudah (menjadi tersangka),” kata Letjen Chandra ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (29/8).
Jasad korban mutilasi itu ditemukan di Kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (27/8).
Menurutnya, Puspomad juga telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih.
Sementara itu, pelaku dari warga sipil sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Mengenai motif pelaku, Chandra mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam XVII/Cenderawasih.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman telah memerintahkan Puspomad untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan enam prajurit TNI AD tersebut.
Keenam prajurit TNI AD itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi dua warga.
- Fiersa Besari Bakal Pulang Dari Timika Esok Hari
- Kemenhan Tetapkan 787 PNS dan PPPK Jadi Komponen Cadangan, Untuk Apa?
- PPPK juga Menjadi Komcad, Harus Siap Digerakkan Kapan Saja
- Komitmen Kapolri dan Panglima TNI Tindak Oknum Penyerang Polresta Tarakan Diapresiasi
- Iwakum Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Panglima TNI
- Soal Penyerangan Mapolres Tarakan, Legislator Komisi I Soroti Profesionalisme Prajurit TNI