Apa Motif AR dan AF Menyuruh Korban yang Dirampok Telanjang? AKP Dedik Ungkap Fakta Ini
Kamis, 03 Maret 2022 – 22:18 WIB

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso mengungkap motif AR dan AF menyuruh korban yang dirampok telanjang. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Sebelumnya sudah pernah di penjara," tegasnya.
Kedua perampok itu kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Kukar.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat polisi dengan Pasal 365 Junto Pasal 368 KUHP. (mcr14/jpnn)
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso mengungkap motif AR dan AF menyuruh korban yang dirampok telanjang. Simak penjelasannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap