Apa Motif Dua Tersangka Penyebar Hoaks Server KPU?
Rabu, 10 April 2019 – 22:06 WIB

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Istimewa
"Karena dia anggap (hal itu benar), dia tambah lagi narasinya, kemudian diviralkan. EW dia viralkan dengan akun Twitter-nya, kemudian RD dia viralkan melalui akun Facebook-nya," tambah Dedi.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan berlapis, yaitu Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 14a ayat 2 juncto Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan terancam hukuman penjara selama empat tahun. (cuy/jpnn)
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku terhasut video hoaks server KPU yang telah diatur untuk memenangkan Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat