Apa Motif Dua Tersangka Penyebar Hoaks Server KPU?
Rabu, 10 April 2019 – 22:06 WIB
"Karena dia anggap (hal itu benar), dia tambah lagi narasinya, kemudian diviralkan. EW dia viralkan dengan akun Twitter-nya, kemudian RD dia viralkan melalui akun Facebook-nya," tambah Dedi.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan berlapis, yaitu Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 14a ayat 2 juncto Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan terancam hukuman penjara selama empat tahun. (cuy/jpnn)
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku terhasut video hoaks server KPU yang telah diatur untuk memenangkan Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada