Apa Motif Dua Tersangka Penyebar Hoaks Server KPU?

Apa Motif Dua Tersangka Penyebar Hoaks Server KPU?
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Istimewa

"Karena dia anggap (hal itu benar), dia tambah lagi narasinya, kemudian diviralkan. EW dia viralkan dengan akun Twitter-nya, kemudian RD dia viralkan melalui akun Facebook-nya," tambah Dedi.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan berlapis, yaitu Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 14a ayat 2 juncto Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan terancam hukuman penjara selama empat tahun. (cuy/jpnn)


Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku terhasut video hoaks server KPU yang telah diatur untuk memenangkan Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News