Apa Motif YA Tenggelamkan Anak Tamara Tyasmara? Polda Metro Jaya Bilang Begini
Senin, 12 Februari 2024 – 19:58 WIB
YA diamankan di kontrakan kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. YA dijerat pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana.
"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Jumat.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut. (mcr7/jpnn)
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengaku pihaknya masih mendalami motif tersangka.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Sedih Kehilangan Anak, Tamara Tyasmara Nyaris Loncat dari Lantai Dua
- Tamara Tyasmara Heran Yudha Arfandi Masih Ajukan Banding
- Respons Tamara Tyasmara Setelah Yudha Arfandi Ajukan Banding Vonis 20 Tahun Penjara
- Yudha Arfandi Ajukan Banding Soal Vonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
- Divonis 20 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Ajukan Banding
- 3 Berita Artis Terheboh: Harvey Moeis Bicara soal USD 1,5 Juta, Tamara Tyasmara Merespons