Apa Mungkin Gatot Eddy-Listyo Sigit Jadi Paket Kapolri-Wakapolri?
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyoroti munculnya gagasan membuat satu paket pergantian Kapolri dan Wakapolri menjelang pensiunnya Jenderal Idham Azis dari Korps Bhayangkara.
"Terkait dengan wacana atau diskursus pencalonan Kapolri yang dipaketkan dengan calon Wakapolri, secara aturan tidak dimungkinkan satu paket dalam proses teknisnya," ucap Didik kepada jpnn.com, Senin (11/1).
Legislator Partai Demokrat ini mengatakan, berdasar Pasal 11 UU 2/2002, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sementara menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010, Wakapolri adalah Jabatan eselon IA.
Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi (Pati) bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB, ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.
Mengacu aturan tersebut, kata Didik, maka paket Kapolri dan Wakapolri dalam waktu bersamaan menurutnya tidak mungkin dilakukan.
Sebab, katanya, secara prinsip kewenangan, pengangkatan Kapolri sepenuhnya hak prerogatif Presiden dengan persetujuan DPR, sedangkan kewenangan mengangkat Wakapolri ada di tangan Kapolri meskipun harus dikonsultasikan dengan Presiden.
"Maka secara nalar dan logika kalau mendasarkan kepada aturan tersebut, tidak mungkin secara formal (Kapolri-Wakapolri) bisa dipaketkan," tutupnya.
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto soroti wacana paket Kapolri-Wakapolri jelang pensiunnya Jenderal Idham Azis.
- Tom Lembong Diyakini Sudah Meminta Izin Jokowi terkait Kebijakan Impor Gula
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- IPW: Presiden Prabowo yang Menentukan Posisi Wakapolri
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Ipda Rudy Soik Dipecat setelah Ungkap Mafia BBM, IPW Sentil Kapolri
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah