Apa Perlu Pak SBY Klarifikasi soal Kasus e-KTP?
"Ini hendak dikaburkan oleh pengacara terdakwa, Firman Wijaya. Keterangan saksi Mirwan Amir bahwa dia pernah menyampaikan informasi soal e-KTP kepada Presiden SBY diputarbalikkan menjadi kesan seolah-olah SBY-lah otak e-KTP. Diduga kubu Pak Novanto ini yang melakukan penggiringan opini," tudingnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1).
Anggota Komisi III DPR itu mengatakan, selama persidangan Setnov, dari deretan saksi yang sudah dihadirkan semakin memperlihatkan keterlibatan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Karena itu, Erma menuding Firman panik dan memungut informasi sepotong-sepotong. Alhasil, informasi bahwa SBY otak di balik proyek e-KTP berujung korupsi merupakan kebohongan besar.
"Firman Wijaya harus membela kliennya dengan sangat berat mengingat kuatnya bukti dan fakta persidangan yang memberatkan kliennya. Akibatnya Firman Wijaya panik dan memungut informasi sepotong. Akibatnya yang timbul adalah kebohongan besar," tuturnya.
Erma juga menegaskan, rangkaian fakta persidangan dari saksi-saksi dan terdakwa sebelumnya memperlihatkan tidak sedikitpun keterlibatan SBY dalam korupsi e-KTP.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menambahkan, proyek e-KTP yang digagas pemerintah pada waktu itu untuk menghindarkan seseorang memiliki lebih dari satu KTP.
Ini sebagaimana tercantum dalam UU No 23/2006 jo UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebut, penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum Nomor Induk kependudukan (NIK). Selain itu, di Indonesia belum ada basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh wilayah.
Wakil Ketua DPR RI itu menyebut, e-KTP ditujukan untuk mencegah terjadinya peluang seseorang yang ingin berbuat curang dengan menggandakan KTP. Misalnya, untuk menghindari pajak, memperlancar korupsi, bahkan untuk menyembunyikan atau memalsukan identitas guna mendukung aksi kejahatannya, contohnya teroris.
"Karena itu, Kemendagri menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu, e-KTP," katanya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (26/1).
Elite Demokrat menilai ada pihak yang menggiring opini, memutarbalikkan informasi dalam kesaksian Mirwan Amir soal kasus e-KTP.
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- AHY jadi Menteri, Ossy Ungkap Alasan Pak SBY Tidak Menghadiri Pelantikan
- Lemkapi Menilai Agus Rahardjo Telah Memfitnah Jokowi
- Direktur ILDES Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bisa Langgar UU ITE
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis