Apa pun Alasannya, Tetap Dihukum Seberat-beratnya
Senin, 22 Januari 2018 – 05:54 WIB
“Kasus pencabualan sangat tinggi. Sudah ada beberapa kasus yang diungkap di awal tahun ini. Dan kami (Kepolisian) akan langsung tindak dengan penahanan tersangka, tidak ada alasan. Pun bakal dijerat dengan UU perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” ungkapnya, menambahkan tidak ada alasan hukuman akan diringankan.
“Dan tidak ada alasan untuk diberi keringanan hukuman. Namanya anak-anak, tentunya hanya diam, jadi tidak ada keringanan. Di bawah 18 tahun, tetap dikategorikan anak-anak. Apapun alasan si pelaku, tetap akan dihukum seberat-beratnya,” tegas Ginting.(cw-03/ria)
Kasus kekerasan seksual pada anak semakin marak. Pelaku akan dihukum seberat-beratnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Siswi Korban Asusila Video Syur Oknum Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Jejak Puan Protes
- LPSK Dampingi Saksi & Korban TPKS Terhadap Anak oleh Oknum Guru Mengaji di Purwakarta
- Perlindungan Hukum bagi Bayi Lahir di Penjara
- Lestari Moerdijat Dorong Perlunya Langkah Nyata Atasi Risiko Adiksi Gawai Terhadap Anak
- Guru di Bali Dipermalukan Anggota DPD, FSGI Angkat Suara, Menohok!
- Bejat, Pria Paruh Baya di Palembang Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus