Apa pun Putusan Hakim, Aman Abdurrahman Siap
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan kasus terorisme dengan terdakwa Oman Rachman alias Aman Abdurrahman, Jumat (22/6) besok.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim setelah sebelumnya Aman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani, kliennya tak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang vonis itu. Bahkan, kliennya pasrah menerima apa saja putusan hakim.
“Kalau dari dia (Aman) sih bilangnya siap saja,” ujar dia ketika dikonfirmasi, Kamis (21/6).
Asrudin menerangkan, terakhir bertemu Aman sebelum lebaran. Dalam pertemuan itu, Aman tak menyampaikan pesan apa pun terhadap sidang vonis.
“Kami sebagai pengacara maupun ustaz Aman siap menerima apa pun putusan vonis dari hakim," imbuh dia.
Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, pihaknya akan mengerahkan 378 personel gabungan. Dari Polres Jaksel, TNI, dan Brimob Polda Metro Jaya.
Menurut dia, pengamanan akan dibuat empat ring seperti sidang sebelumnya.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut pimpinan Jemaah Ansharut Daulah itu dengan hukuman mati.
- Penembak Polisi di Tol Cipali Dipastikan Anak Buah Aman
- Otak Bom Thamrin Belum Dieksekusi karena Masih Menunggu Ini
- Waspadai Aksi Balas Dendam Anak Buah Aman saat Pilkada
- Aman Divonis Mati, Antisipasi Sel Tidur Jaringan JAD
- Tegang, Aman Abdurrahman Berdiri Usai Vonis Mati Dibacakan
- Aman Abdurrahman Divonis Mati, Semoga JAD Berantakan