Apa Saja Komponen Penetapan Tarif Tes PCR Hingga Rp1,2 Juta?
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga atau tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) ke kisaran Rp450 ribu hingga Rp550 ribu.
Presiden Jokowi juga meminta agar pelayanan tes PCR dapat diketahui hasilnya dalam 1x24 jam.
Kemenkes telah membuat regulasi yang mengatur seputar pelayanan tes cepat COVID-19, khususnya tarif tertinggi tes PCR.
"Terkait harga, sudah ada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) tentang pemeriksaan dengan menggunakan PCR," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Minggu (15/8).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang penggunaan rapid test (tes cepat) antigen dalam pemeriksaan COVID-19.
Pemeriksaan PCR yang dilakukan oleh rumah sakit atau laboratorium saat ini memiliki tarif yang bervariasi antara Rp600 ribu hingga Rp1,2 juta per orang.
Berdasarkan ketentuan itu, Kemenkes membuat surat edaran pada 5 Oktober 2020 yang menetapkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR termasuk pengambilan swab (sampel usap) adalah Rp900 ribu per orang.
Ketentuan itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
Harga Tes PCR: Rumah sakit atau laboratorium saat ini menetapkan tarif tes PCR yang bervariasi antara Rp600 ribu hingga Rp1,2 juta per orang.
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto