Apa sih yang Dilakukan Nikita Mirzani Hingga Dijemput Paksa?
Jumat, 31 Januari 2020 – 15:37 WIB
Akibat perbuatannya, Nikita dijerat dengan Pasal 351 junto 335 KUHP.
Setelah dijemput paksa secara humanis dan situasi kondusif, selanjutnya Nikita akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan berserta alat bukti.
Penjemputan paksa Nikita dilakukan karena berkas perkara telah lengkap atau tahap dua. Penyidik akan menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan.
"Untuk proses lebih lanjut, tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan," kata Irwan. (antara/jpnn)
Polres Metro Jakarta Selatan menjemput paksa Nikita Mirzani yang telah berstatus tersangka kasus penganiayaan terhadap Dipo Latief.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah