Apa sih yang Dilakukan Nikita Mirzani Hingga Dijemput Paksa?
Jumat, 31 Januari 2020 – 15:37 WIB

Nikita Mirzani. Foto Instagram
Akibat perbuatannya, Nikita dijerat dengan Pasal 351 junto 335 KUHP.
Setelah dijemput paksa secara humanis dan situasi kondusif, selanjutnya Nikita akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan berserta alat bukti.
Penjemputan paksa Nikita dilakukan karena berkas perkara telah lengkap atau tahap dua. Penyidik akan menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan.
"Untuk proses lebih lanjut, tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan," kata Irwan. (antara/jpnn)
Polres Metro Jakarta Selatan menjemput paksa Nikita Mirzani yang telah berstatus tersangka kasus penganiayaan terhadap Dipo Latief.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum Razman Nasution
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Masa Penahanan Diperpanjang, Nikita Mirzani Rayakan Lebaran di Tahanan