Apa sih yang Sudah Dilakukan Imam Nahrawi?
jpnn.com, JAKARTA - Imam Nahrawi dilantik menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di Kabinet Jokowi – Jusuf Kalla saat masih berusia 41 tahun.
Setelah beberapa waktu menjabat sebagai orang nomor satu di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), pria kelahiran Bangkalan Madura, 8 Juli 1973 langsung dihadapkan polemik sepak bola gajah pada pertandingan PSS Sleman melawan PSIS Semarang.
Selain itu dihadapkan dengan permasalahan yang lebih pelik yaitu soal kompetisi tertinggi di Tanah Air, Indonesia Super League (ISL).
Saat itu, Kemenpora dan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) meminta kick off dimundurkan dari jadwal karena sejumlah klub belum memenuhi persyaratan yang diminta.
Kemenpora melayangkan tiga kali teguran kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) berikut PT Liga Indonesia selaku operator kompetisi. Namun, hingga batas yang ditentukan, belum ada jawaban. Akhirnya pada 18 April 2015, Kemenpora membekukan PSSI melalui suratnya bernomor 01307 tahun 2015 yang ditandatangani Menpora Imam Nahrawi.
Pembekuan ini berdampak panjang. Federasi sepak bola dunia atau FIFA langsung melarang timnas Indonesia beraktivitas di kancah internasional (di-suspend) karena pemerintah dinilai melakukan intervensi. Setelah Kemenpora mencabut pembekuan, FIFA akhirnya mengikuti dengan mencabut suspend-nya yang berlangsung kurang lebih satu tahun.
Aktivitas sepak bola, khususnya timnas, akhirnya kembali normal meski permasalahan terus muncul. Beberapa prestasi mampu diraih meski untuk level junior seperti pada ajang Piala AFF. Untuk timnas senior hingga saat ini, prestasi tak kunjung tiba.
Bonus besar untuk atlet
Menpora Imam Nahrawi memprakarsai sejarah besar dalam hal penghargaan terhadap olahragawan, yakni pemberian bonus terbesar dalam sejarah.
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
- Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat Hari Ini
- Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi HUT Ke-78 RI
- KPK Setor Uang Rampasan Rp 12,5 Miliar dari Imam Nahrawi ke Kas Negara
- Pengawal Tahanan KPK Dipecat Gegara Terima Rp 300 Ribu dari Imam Nahrawi
- KPK Ajukan Banding terhadap Putusan Imam Nahrawi