Apa Status Putri Candrawathi Setelah Laporannya Disetop Polisi?

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menyetop penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan dengan terlapor Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Brigadir J sendiri merupakan korban penembakan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Penyidikan dua perkara itu dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (12/8).
Penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam dua perkara itu.
Lantas, bagaimana status hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan pelapor dugaan pelecehan?
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan status hukum Putri Candrawathi bergantung pada keputusan tim khusus (Timsus).
Apakah Putri berpotensi dijerat pidana lantaran laporan palsu? Jenderal bintang tiga Polri itu menjawab diplomatis.
"Nanti kami serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus, Sabtu (13/8).
Penyidik Bareskrim Polri telah menyetop penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan dengan terlapor Brigadir J
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami