Apa tak Ada Pejabat Kemendagri yang Mumpuni?
Selasa, 19 Juni 2018 – 07:53 WIB
- Permendagri 1/2018 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Walikota dan Wawalikota. Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.
Sumber: Diolah dari berbagai sumber
Banyak pihak heran dengan langkah pemerintah menunjuk Komjen Pol Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ayo Ramaikan Bandara Kertajati, Pj Gubernur Jabar: Ini Sudah Berdarah-darah
- Pj Gubernur Jabar Pastikan Bantuan Logistik Pengungsi Gempa Bandung Segera Datang
- Heboh Ada Perundungan di PPDS Unpad, Pj Gubernur Jabar Bereaksi Begini
- Selamat, Bea Cukai Bekasi Raih Penghargaan sebagai Tim Penyelenggaraan Haji Terbaik 2024
- Ditegur Pj Gubernur Gegara Tidak Cuti Pilkada, Sonny Mengaku Belum Dapat Rekomendasi
- PJ Gubernur Jabar Beri Sinyal Dukungan Pengesahan Raperda Pinjol