Apa tak Ada Pejabat Kemendagri yang Mumpuni?

Apa tak Ada Pejabat Kemendagri yang Mumpuni?
Ilustrasi. Foto: kemendagri

- Permendagri 1/2018 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Walikota dan Wawalikota. Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.

Sumber: Diolah dari berbagai sumber


Banyak pihak heran dengan langkah pemerintah menunjuk Komjen Pol Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News