Apa yang Bakal Terjadi Andai MK Kabulkan Permintaan Ahok?

Apa yang Bakal Terjadi Andai MK Kabulkan Permintaan Ahok?
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku tak mampu membayangkan, jika nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengujian undang-undang yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama, terkait keharusan cuti bagi petahana saat mengikuti kembali pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Pasalnya, keputusan MK bersifat mengikat dan berlaku secara umum. Karena yang diujikan Gubernur DKI yang akrab disapa Ahok tersebut, merupakan undang-undang yang mengatur mekanisme pelaksanaan pilkada bagi seluruh daerah di Indonesia. 

"Tidak dapat dibayangkan kalau untuk setiap daerah atau 101 daerah yang melaksanakan Pilkada di 2017, diperlakukan ketentuan tidak memerlukan cuti di luar tanggungan negara," ujar Sufmi pada lanjutan sidang pemeriksaan pendahuluan PUU yang diajukan Ahok di hadapan Majelis MK, Senin (5/9). 

Politikus Gerindra ini mengaku tidak bisa membayangkan, karena akibat uji materi Ahok, nantinya semakin banyak penyalahgunaan kewenangan dari petahana saat kembali mengikuti pilkada. Apalagi saat ini pun sejatinya sudah seringkali terjadi.

"Kalau demikian, apakah hukum yang memperbolehkan petahana maju kembali pada daerah yang sama untuk tidak cuti, merupakan suatu hukum yang mengandung nilai kemanfaatan," ujar Sufmi.

Karena itu Sufmi berharap MK dapat menilai manfaat dari pemberlakuan keharusan cuti bagi petahana, murni untuk menjaga hal-hal yang tak diinginkan. 

"Apakah tidak terbayangkan kalau hal ini dikabulkan akan menjadi hukum yang menimbulkan keresahan? Hal ini juga tidak sejalan dengan prinsip hukum itu sendiri, yang seharusnya mengandung nilai-nilai dasar. Yakni nilai keadilan dan nilai kepastian," ujar Sufmi. (gir/jpnn)


JAKARTA - Anggota DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku tak mampu membayangkan, jika nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengujian undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News