Apa yang Menyebabkan Dwi Kewarganegaraan Indonesia sekadar Wacana?
Perbincangan mengenai kewarganegaraan ganda kembali muncul setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan sempat menyinggungnya dalam sebuah pernyataan.
"Kami juga mengundang diaspora Indonesia, dan kami juga segera memberikan mereka [diaspora Indonesia] kewarganegaraan ganda," ujarnya Selasa pekan lalu di sebuah acara Microsoft.
Menurut Luhut, kewarganegaraan ganda akan ditawarkan agar diaspora Indonesia mau pulang dan membantu perekonomian di tanah airnya, karena akan "membawa orang-orang Indonesia yang sangat terampil kembali ke Indonesia."
Wacana dwi kewarganegaraan sebenarnya sudah lama dibahas dan hingga kini belum ada langkah nyata untuk mewujudkannya.
Setidaknya sudah lebih dari 15 tahun warga diaspora Indonesia di seluruh dunia mencoba untuk memperjuangkannya, ujar Hendra Wijaya, Presiden Indonesian Diaspora Network (IDN) Australia.
"Prosesnya saya rasa sudah cukup panjang, cukup lama, karena ini menyangkut Undang-Undang negara," kata Hendra ketika dihubungi ABC Indonesia.
"Waktu itu kita sudah melalui banyak cara, dengan banyak melakukan pendekatan dengan wakil rakyat supaya Undang-undang [kewarganegaraan] diubah."
Masalah kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 yang hanya mengenal asas kewarganegaraan tunggal.
Menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi, hampir 4.000 orang Indonesia menjadi warga negara Singapura antara tahun 2019 hingga 2022.
- Pemilik Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia Minta Lebih Diperhatikan
- Apakah Bentrokan Indonesia dengan Kapal Tiongkok di Laut China Selatan Pertanda Konflik?
- Jenazah WHV Asal Indonesia Belum Dipulangkan, Penyebab Kecelakaan Masih Diselidiki
- Dunia Hari Ini: Ratusan Warga Sudan Meninggal Akibat Serangan Paramiliter
- Prabowo Targetkan Indonesia Swasembada Pangan, Bagaimana Reaksi Australia?
- Dunia Hari Ini: Calon Pengganti Pemimpin Hizbullah Tewas Dibunuh