Apa yang Menyebabkan Dwi Kewarganegaraan Indonesia sekadar Wacana?
Perbincangan mengenai kewarganegaraan ganda kembali muncul setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan sempat menyinggungnya dalam sebuah pernyataan.
"Kami juga mengundang diaspora Indonesia, dan kami juga segera memberikan mereka [diaspora Indonesia] kewarganegaraan ganda," ujarnya Selasa pekan lalu di sebuah acara Microsoft.
Menurut Luhut, kewarganegaraan ganda akan ditawarkan agar diaspora Indonesia mau pulang dan membantu perekonomian di tanah airnya, karena akan "membawa orang-orang Indonesia yang sangat terampil kembali ke Indonesia."
Wacana dwi kewarganegaraan sebenarnya sudah lama dibahas dan hingga kini belum ada langkah nyata untuk mewujudkannya.
Setidaknya sudah lebih dari 15 tahun warga diaspora Indonesia di seluruh dunia mencoba untuk memperjuangkannya, ujar Hendra Wijaya, Presiden Indonesian Diaspora Network (IDN) Australia.
"Prosesnya saya rasa sudah cukup panjang, cukup lama, karena ini menyangkut Undang-Undang negara," kata Hendra ketika dihubungi ABC Indonesia.
"Waktu itu kita sudah melalui banyak cara, dengan banyak melakukan pendekatan dengan wakil rakyat supaya Undang-undang [kewarganegaraan] diubah."
Masalah kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 yang hanya mengenal asas kewarganegaraan tunggal.
Menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi, hampir 4.000 orang Indonesia menjadi warga negara Singapura antara tahun 2019 hingga 2022.
- Utak-Atik Anggaran, Maju-Mundur Ibu Kota Nusantara
- Dunia Hari Ini: Presiden Trump Mau Mendeportasi Mahasiswa yang Ikut Unjuk Rasa Pro-Palestina
- Dunia Hari Ini: Pesawat Air Busan Terbakar di Bandara Internasional Gimhae
- Dunia Hari Ini: Delapan Sandera Dalam Daftar Pembebasan Hamas Telah Tewas
- Kenapa 26 Januari Jadi Tanggal Kontroversial di Australia?
- Dunia Hari Ini: COVID Kemungkinan Besar Berasal dari Laboratorium