Apa yang Menyebabkan Dwi Kewarganegaraan Indonesia sekadar Wacana?

Apa yang Menyebabkan Dwi Kewarganegaraan Indonesia sekadar Wacana?
Pakar menilai proposal dwi kewarganegaraan bisa saja mengembalikan diaspora yang terampil ke Indonesia, tapi tidak ada kepastian. (Supplied: Department of Defence)

"Terus walaupun mereka bekerja di luar, mereka akan tetap punya kewajiban bayar pajak di Indonesia. Nah itu akan menjadi devisa masuk untuk Indonesia."

Hendra dari IDN Australia mengatakan dwi kewarganegaraan ini juga akan membuka peluang ekonomi.

"Banyak para bisnis [yang] dengan dwi kewarganegaraan mungkin bisa tertarik untuk bisa menyumbangkan atau investasi ke Indonesia juga," ujarnya.

Adakah kerugiannya?

Meski menurut Tanti tidak ada kerugiannya, tapi ada sejumlah kekhawatiran bagi Indonesia.

Di antaranya adalah jika memegang kewarganegaraan dari negara yang sedang bersengketa dengan Indonesia, serta kekhawatiran spionase.

Selain itu, akan semakin ada persaingan kepemilikan properti dan lapangan kerja.

"Jadi kalau punya dua kewarganegaraan artinya dia kan boleh punya properti," kata Tanti.

Saat ini, PP nomor 41 tahun 1996 mengatur bahwa warganegara asing hanya boleh memegang hak milik properti bila bernilai di atas Rp10 miliar.

Menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi, hampir 4.000 orang Indonesia menjadi warga negara Singapura antara tahun 2019 hingga 2022.

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News