Apa yang Menyebabkan Dwi Kewarganegaraan Indonesia sekadar Wacana?
"Terus walaupun mereka bekerja di luar, mereka akan tetap punya kewajiban bayar pajak di Indonesia. Nah itu akan menjadi devisa masuk untuk Indonesia."
Hendra dari IDN Australia mengatakan dwi kewarganegaraan ini juga akan membuka peluang ekonomi.
"Banyak para bisnis [yang] dengan dwi kewarganegaraan mungkin bisa tertarik untuk bisa menyumbangkan atau investasi ke Indonesia juga," ujarnya.
Adakah kerugiannya?
Meski menurut Tanti tidak ada kerugiannya, tapi ada sejumlah kekhawatiran bagi Indonesia.
Di antaranya adalah jika memegang kewarganegaraan dari negara yang sedang bersengketa dengan Indonesia, serta kekhawatiran spionase.
Selain itu, akan semakin ada persaingan kepemilikan properti dan lapangan kerja.
"Jadi kalau punya dua kewarganegaraan artinya dia kan boleh punya properti," kata Tanti.
Saat ini, PP nomor 41 tahun 1996 mengatur bahwa warganegara asing hanya boleh memegang hak milik properti bila bernilai di atas Rp10 miliar.
Menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi, hampir 4.000 orang Indonesia menjadi warga negara Singapura antara tahun 2019 hingga 2022.
- Kabar Australia: Sejumlah Hal yang Berubah di Negeri Kangguru pada 2025
- Misinformasi Soal Kenaikan PPN Dikhawatirkan Malah Bisa Menaikkan Harga
- Dunia Hari Ini: Mantan Menhan Israel Mengundurkan Diri dari Parlemen
- Dunia Hari Ini: Pemerintah Korea Selatan Perintahkan Periksa Semua Sistem Pesawat
- Jakarta Punya Masalah Kucing Liar, Penuntasannya Dilakukan Diam-diam
- Dunia Hari Ini: Ada Banyak Pertanyaan Soal Kecelakaan Pesawat Jeju Air