Apaaa?! Cabuli Anak Sendiri Kok Divonis Bebas

Apaaa?! Cabuli Anak Sendiri Kok Divonis Bebas
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - LUMAJANG—Terdakwa Heminto yang telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang. Humas Pengadilan Negeri Lumajang membenarkan vonis bebas terdakwa persetubuhan anak di bawah umur tersebut. Padahal, sebelumnya dia dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dalam amar putusannya pada Senin lalu,  tiga majelis hakim Pornomo Wibowo, Gugun Gunawan, dan A.A Gede Agung Jiwandana,  menvonis tuntutan jaksa penuntut umum tidak bisa diterima.  Pasalnya,  tuntutan jaksa selama 15 tahun pada terdakwa itu ada kekurangan syarat formil dalam proses penyidikannya.

Sebagaimana pledoi dari terdakwa, saat penyidikan dia tak didampingi pengacara. Padahal dalam hukum acaranya, tersangka yang diancam 15 tahun, wajib didampingi pengacara. Meski terdakwa sendiri menolaknya.

Mempertimbangkan kurangnya syarat formil dan yurisprudensi Mahkamah Agung, majelis hakim  mengesampingkan hukum material, atau subtansi kejahatannya.  Majelis hakim memutuskan  tuntutan jaksa tak diterima dan terdakwa segera dikeluarkan dari Lapas Lumajang.

“Kami akan melakukan upaya banding. Pasalnya, bagi jaksa penuntut umum  syarat formil didampingi saat penyidikan polisi telah dilakukan. Namun terdakwa menolaknya. Bahkan ini disertai berita acaranya,” ujar M. Naimullah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang

Rencana banding semakin bulat dilakukan mengingat itu adalah kasus pencabulan terhadap anak kandung dan di bawah umur.(end/flo/jpnn)

 


LUMAJANG—Terdakwa Heminto yang telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang. Humas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News