Apakah Anda Setuju Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Disanksi?

Apakah Anda Setuju Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Disanksi?
Petugas sedang melayani pendaftaran pengguna BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan sanksi bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mendukung rencana pemerintah tersebut.

"Untuk mendidik masyarakat supaya dia taat, harus ada sanksi," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu (9/10).

Agus Pambagio mengatakan, peraturan atau kebijakan apa pun yang dibuat oleh pemerintah dalam hal ini BPJS Kesehatan, tidak akan berjalan efektif selama sanksi belum diterapkan.

Menurut dia, hampir semua negara beradab dan teratur saat ini semuanya juga menerapkan kebijakan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap kebijakan publik. "Jadi intinya saya setuju," ujar dia.

Apakah penerapan sanksi dari BPJS Kesehatan ini akan efektif? Agus mengatakan, hal itu hanya dapat dilihat dan dievaluasi setelah penerapan kebijakan kepada masyarakat dilakukan.

Agus yakin apabila kebijakan itu telah diterapkan pemerintah melalui sebuah peraturan yang tegas, maka otomatis masyarakat akan patuh untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan.

Salah satu sanksi yang akan diterapkan pemerintah yaitu terganggunya layanan atau pengurusan paspor bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak. Namun, Agus menilai hal itu merupakan risiko bagi penunggak .

Pemerintah akan menerapkan sanksi bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News