Apakah Anda Setuju Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Disanksi?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan sanksi bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mendukung rencana pemerintah tersebut.
"Untuk mendidik masyarakat supaya dia taat, harus ada sanksi," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu (9/10).
Agus Pambagio mengatakan, peraturan atau kebijakan apa pun yang dibuat oleh pemerintah dalam hal ini BPJS Kesehatan, tidak akan berjalan efektif selama sanksi belum diterapkan.
Menurut dia, hampir semua negara beradab dan teratur saat ini semuanya juga menerapkan kebijakan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap kebijakan publik. "Jadi intinya saya setuju," ujar dia.
Apakah penerapan sanksi dari BPJS Kesehatan ini akan efektif? Agus mengatakan, hal itu hanya dapat dilihat dan dievaluasi setelah penerapan kebijakan kepada masyarakat dilakukan.
Agus yakin apabila kebijakan itu telah diterapkan pemerintah melalui sebuah peraturan yang tegas, maka otomatis masyarakat akan patuh untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan.
Salah satu sanksi yang akan diterapkan pemerintah yaitu terganggunya layanan atau pengurusan paspor bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak. Namun, Agus menilai hal itu merupakan risiko bagi penunggak .
Pemerintah akan menerapkan sanksi bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Indonesia Re-BPJS Kesehatan Bahas Pencegahan Kecurangan Klaim dan Penanganan Fraud
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini