Apakah Anda Setuju Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Disanksi?

"Makanya harus bayar. Apalagi kalau dia bisa ke luar negeri, kenapa iuran BPJS tidak bisa bayar," ujar dia.
Pemerintah kini tengah menyiapkan aturan yang secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan, seperti ketika membutuhkan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pembuatan paspor, izin mendirikan bangunan (IMB) dan lainnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan automasi sanksi layanan publik dimaksudkan untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen PBPU.
"Inpresnya sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada tapi hanya tekstual tanpa eksekusi, karena itu bukan wewenangnya BPJS," kata Fachmi. (Antara/jpnn)
Pemerintah akan menerapkan sanksi bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik
- Begini Nasib Karyawati PT Timah Penghina Honorer Pengguna BPJS