Apakah Bacawapres Bakal Diumumkan saat Rakernas PDIP, Hasto Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya adalah partai antimainstream yang berbicara hal prinsip untuk kemajuan bangsa dan negara.
Dari situ, katanya, PDIP tidak sekadar berbicara politik elektoral dalam Rakernas III di Sekolah Partai, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada 6-8 Juni 2023.
Dia mengatakan itu saat menjawab pertanyaan awak media soal kemungkinan ada element of surprise seperti pengumuman cawapres dalam Rakernas III di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (5/6).
"Banyak yang mengatakan PDI Perjuangan ini antimainstream, ketika semua berbicara elektoral, berbicara politik pencitraan, kami kembali pada hal yang pada prinsip," kata Hasto menjawab pertanyaan awak media, Senin.
Adapun, tema Rakernas III PDIP pada 6-8 Juni 2023 ialah Fakir Miskin dan Anak Telantar Dipelihara Negara.
Menurut Hasto, tema Rakernas III diusulkan langsung Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri agar negara ke depan tidak boleh main-main terhadap mandat konstitusi.
"Ini pun sudah menunjukkan bahwa kita tidak boleh lagi main-main terkait dengan mandat ideologis dan mandat konstitusi," kata dosen Universitas Pertahanan (Unhan) itu.
Ke depan, kata dia, PDIP bakal terus berupaya meminimalkan angka kemiskinan di Indonesia dan bersama Bacapres 2024 Ganjar Pranowo akan melanjutkan program yang sudah dibuat era Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal itu.
Hasto Kristiyanto mengatakan PDIP tidak berbicara politik elektoral dalam Rakernas III di Sekolah Partai.
- Megawati Usulkan KAA Jilid II Bahas Kondisi Global dan Kemerdekaan Palestina
- Brando PDIP Minta Dispenda Kawal Ketat Kebijakan Pramono Turunkan Tarif BBM Kendaraan untuk Warga Jakarta
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Pengacara Sebut Keterangan Saksi Tak Ungkap Uang Suap dari Hasto
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku