Apakah Betul Vaksin MR dari Babi?
”Dalam Islam itu disarankan jika semua tindakan ada risikonya, maka pilih risiko yang paling kecil dan tidak berdampak besar,” ungkapnya.
Na’im lagi-lagi mengilustrasikan penggunaan vaksin tersebut dengan orang di tengah padang pasir yang sedang kelaparan dan hanya ada babi.
”Tetap haram, babinya boleh dimakan. Setelah energi orang itu pulih, maka harus usaha untuk cari makanan yang halal dan tidak lagi makan babi,” tuturnya.
Selanjutnya, Ni’am mengatakan bahwa lembaganya sudah melakukan sosialisasi dengan cendekiawan muslim dan forum ulama mengenai vaksin.
Dia berharap dari para ulama mendapatkan pengetahuan yang benar tentang vaksin dan akhirnya ikut menyosialisasikan vaksin.
”Kami sudah membuat fatwa tentang vaksin. Fatwa nomor 4 tahun 2016 seharusnya bisa mendukung program pemerintah,” katanya yang ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan kemarin (19/7).
Dalam aturan perundang-undangan pun diatur agar tidak menghalangi pemberian imunisasi. Sebab ditakutkan akan menjadikan wabah.
Undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular pasal 14. Hukumannya bisa kurungan penjara atau denda.
Berbagai alasan keagaaman diutarakan sejumlah kalangan untuk menolak pemberian vaksin MR. Lalu apakah langkah penolakan itu tepat?
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Dapat Dukungan dari Halalin dan LPPOM, Jabarano Coffee Kini Kantongi Sertifikat Halal
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Cinepolis Jadi Bioskop Pertama dengan Menu Makanan Bersertifikasi Halal di Indonesia