Apakah Bharada E Puas dengan Vonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara? Lihat Gayanya
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara kepada Richard Eliezer a.k.a Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan vonis itu sesuai harapan mereka.
"Ini sudah sesuai target kami," kata Ronny setelah sidang putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
Ronny meyakini vonis yang diputuskan hakim berdasarkan alat bukti di persidangan.
"Saya pikir itulah keadilan. Hakim memutuskan berdasarkan apa yang diyakini," ujar Ronny.
Dia mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding jika belum puas atas vonis itu.
Namun, Ronny berharap JPU tak menempuh langkah hukum tersebut.
Bharada E divonis 1 tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
- Bank Victoria Digugat ke PN Jaksel Gegara Lelang Aset Strategis
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Minta Presiden Prabowo Buktikan Komitmen Netralitas Jajaran di Pilkada 2024
- Prabowo Janji Tak Intervensi Pilkada, Ronny: Kader PDIP Jangan Ragu Sikat Aparat Nakal
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini