Apakah Bharada E Puas dengan Vonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara? Lihat Gayanya

"Silakan. Itu hak jaksa, tetapi kami berharap jangan ada banding," tutur Ronny.
Dia berterima kasih kepada majelis hakim atas vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
Menurut Ronny, putusan majelis hakim hari ini mewakili keadilan yang diminta Richard Eliezer.
"Majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," kata Ronny.
Richard Eliezer alias Bharada E sebelum menjalani persidangan beragendakan pembacaan putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2). Foto: Ricardo/JPNN.com
Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso meyakini Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu saat membacakan amar di persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan," ujar Wahyu. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bharada E divonis 1 tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- Ronny Duga Perkara Hasto Kristiyanto Bermuatan Politik, Singgung Pelimpahan Berkas yang Super Cepat
- Siap Disidang, Hasto Tambah Penasihat Hukum dari Profesional dan Aktivis HAM
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng