Apakah Bima Arya Akan Dinonaktifkan sebagai Wali Kota? Ini Jawaban Pejabat Kemendagri
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi sikap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang secara jujur dan terbuka mengakui telah positif kena virus corona jenis baru Covid-19.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri yang juga Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, sikap jujur dan terbuka ini sangat penting.
Apalagi ini ditunjukkan kepala daerah, yang notabene adalah pimpinan di daerah. Langkah Bima, bisa mengedukasi publik agar lebih waspada.Kami mengapreasiasi dan penghormatan yang tinggi kepada Pak Bima Arya, Walikota Bogor yang mengumumkan secara terbuka bahwa beliau positif Covid-19 dengan tenang,” ujar Bahtiar di Jakarta, Jumat (20/3).
Dikatakan, sikap Bima bisa menjadi contoh bagi masyakarat bahwa jika terkena Covid-19 harus tetap tenang.
“Pak Bima Arya tetap tenang dan memberi edukasi kepada kita semua dengan melakukan edukasi diri. Dengan demikian Pak Walikota Bogor telah memberi contoh bagaimana supaya mencegah penularan kepada pihak lain" kata Bahtiar.
Saat ditanya, apakah akan ada rencana misalnya menonaktifkan sementara Bima Arya dari jabatannya karena telah dinyatakan positif Covid-19, Bahtiar menjawab, tidak ada rencana itu.
Meski telah dinyatakan positif Covid-19, itu tidak akan menganggu pekerjaan Bima sebagai Wali Kota.
Sebab, Bima hanya di isolasi di rumah. Selama mengisolasi diri di rumah, Bima juga tetap masih bisa menjalankan tugasnya sebagai wali kota.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto telah mengumumkan sendiri bahwa dirinya positif kena virus corona jenis baru Covid-19.
- Dirjen Bina Adwil Safrizal Minta Pemda Lakukan Inspeksi Keselamatan Kebakaran
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Transformasi Digital, Ditjen Bina Adwil Evaluasi SRIKANDI dan Perkuat Publikasi
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak