Apakah Boleh Ahok Menjadi Anggota Dewas KPK?

jpnn.com, JAKARTA - Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok muncul dalam bursa anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Muhtar Said mengatakan, jika mengacu terhadap undang-undang, maka Ahok tidak memenuhi syarat.
Said mengatakan, seorang anggota Dewan Pengawas tidak boleh dipidana penjara terhadap pidana kejahatan yang diancam pidana paling singkat lima tahun. "Ada di pasal 37D UU no 19 tahun 2019 UU Perubahan KPK. Dulu Ahok pernah diancam pidana lima tahun, meskipun dalam penjatuhan pidananya lebih ringan dari pada ancamannya," tuturnya seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/11).
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan saat ini Dewas KPK masih dalam proses. Sejumlah pihak juga telah menyodorkan nama calon anggota Dewas KPK ke Presiden Jokowi.
"Dewan pengawas KPK sedang diproses. Presiden dengan Mensesneg memproses nama-nama yang diusulkan oleh banyak pihak," kata Fadjroel, Selasa (5/11).
Pria kelahiran Banjarmasin itu juga mengatakan, Presiden Jokowi akan meminta masukan dari akademisi, intelektual, kelompok agama dan masyarakat terkait nama-nama calon Dewas KPK yang sudah masuk. (rmol/jpnn)
Video Pilihan :
Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok muncul dalam bursa anggota Dewan Pengawas KPK.
Redaktur & Reporter : Adek
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum