Apakah Bupati Sabu Itu Tergolong Korban? Buwas Jawab...

Apakah Bupati Sabu Itu Tergolong Korban? Buwas Jawab...
Bupati AW Nofiandi saat dibawa ke Kantor BNN Pusat, Senin (14/3). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

Soal siapa saja anggota dewan dimaksud, Buwas tak bersedia merincinya karena tak terkait kasus. Hanya saja, BNN berencana memanggil ayah Nofiandi, Ir H Mawardi Yahya, yang juga pernah menjabat Bupati Ogan Ilir. Kemungkinan ayah Nofiandi akan ditanya seputar kehidupan Nofiandi. "Pasti kita panggil (ayahnya)," imbuh Buwas.

Dikatakan, saat petugas menggeledah rumah yang dipakai pesta sabu tersebut ada beberapa orang di rumah. Tetapi yang terbukti dari tes urine hanya 5 orang saja. "Yang dibawa ke Jakarta ini adalah 5 orang yang ketika tes urine positif menggunakan narkoba," ucapnya.

Kelimanya, AW Nofiadi, Bupati Ogan Ilir, Murdani (29), tangan kanan bupati, WNI. Lalu, Deni Afriyansyah (31), PNS Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur, Juniansyah (WNI), sekuriti rumah pribadi, dan Faizal Roche alias Icl alias Icn (38), PNS Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar.   

Semua tersangka itu, akan dijerat dengan undang undang narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari 4-12 tahun penjara. "Mereka terjerat Pasal 112 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 1 A. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. Yang bersangkutan tertangkap oleh petugas," ungkap Buwas lagi.

Nofi  merupakan putra dari Bupati Ogan Ilir sebelumnya, Ir H Mawardi Yahya. Nofi menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OI periode 2014-2019 dari Partai Golkar sebelum terpilih menjadi Bupati Ogan Ilir.  (ton/sam/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News