Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Dihitung per Jam? ASN atau Buruh, sih?
jpnn.com - JAKARTA – Beberapa bulan terakhir, penyerahan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan secara bergelombang di sejumlah daerah.
Bagi PPPK yang baru dilantik, yang sebelumnya berstatus honorer atau non-ASN, pasti sangat lega.
Pasalnya, tinggal beberapa bulan lagi, yakni November 2023, sudah tidak boleh lagi ada pegawai honorer.
Selanjutnya, 2,3 juta honorer yang masih tersisa akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Istilah ASN jenis baru yang diberi nama PPPK Paruh waktu ini terdapat dalam Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (DIM RUU ASN) yang beredar di kalangan honorer.
Meski baru sebatas tercantum di DIM RUU ASN dan berpeluang berubah setelah melalui serangkaian pembahasan, istilah PPPK Paruh Waktu itu sudah mendapat respons penolakan dari beberapa pimpinan forum honorer.
"Isi DIM RUU ASN ini tidak sesuai harapan honorer K2 khususnya. Sebab, MenPAN-RB Azwar Anas membuat penyelesaian honorer dengan istilah PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih kepada JPNN.com.
Penolakan juga disampaikan Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto.
Bagaimana sistem gaji PPPK Paruh Waktu, apakah mirip dengan pekerja part time yang dibayar per jam? Jadi, ini ASN atau buruh?
- Pelamar CASN 2024 yang Lulus Lalu Mundur Bakal Dapat Sanksi Berat 2 Tahun
- Senayan juga Menyorot Seleksi Honorer Jadi PPPK 2024
- 52 Honorer Masa Kerja 2 Tahun Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Alamak
- Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024 Harus Mengecamkan Kalimat Pak Dedy
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK 2024 Sudah jadi Isu Nasional