Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Dihitung per Jam? ASN atau Buruh, sih?
jpnn.com - JAKARTA – Beberapa bulan terakhir, penyerahan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan secara bergelombang di sejumlah daerah.
Bagi PPPK yang baru dilantik, yang sebelumnya berstatus honorer atau non-ASN, pasti sangat lega.
Pasalnya, tinggal beberapa bulan lagi, yakni November 2023, sudah tidak boleh lagi ada pegawai honorer.
Selanjutnya, 2,3 juta honorer yang masih tersisa akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Istilah ASN jenis baru yang diberi nama PPPK Paruh waktu ini terdapat dalam Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (DIM RUU ASN) yang beredar di kalangan honorer.
Meski baru sebatas tercantum di DIM RUU ASN dan berpeluang berubah setelah melalui serangkaian pembahasan, istilah PPPK Paruh Waktu itu sudah mendapat respons penolakan dari beberapa pimpinan forum honorer.
"Isi DIM RUU ASN ini tidak sesuai harapan honorer K2 khususnya. Sebab, MenPAN-RB Azwar Anas membuat penyelesaian honorer dengan istilah PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih kepada JPNN.com.
Penolakan juga disampaikan Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto.
Bagaimana sistem gaji PPPK Paruh Waktu, apakah mirip dengan pekerja part time yang dibayar per jam? Jadi, ini ASN atau buruh?
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Non-database BKN Jelas, tetapi Masih Ada yang Gagal PPPK, Mengkhawatirkan
- Honorer Gagal Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Masih Punya Harapan, Semoga
- Mendikdasmen Sebut 176 Ribuan Guru Honorer Diangkat PPPK Tahun Ini, Tendik?
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis
- Masih Ada Honorer Non-database BKN Selamat meski Gagal PPPK 2024
- Nasib Honorer Non-database BKN Sudah Jelas, Jalan Satu-satunya