Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Dihitung per Jam? ASN atau Buruh, sih?

jpnn.com - JAKARTA – Beberapa bulan terakhir, penyerahan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan secara bergelombang di sejumlah daerah.
Bagi PPPK yang baru dilantik, yang sebelumnya berstatus honorer atau non-ASN, pasti sangat lega.
Pasalnya, tinggal beberapa bulan lagi, yakni November 2023, sudah tidak boleh lagi ada pegawai honorer.
Selanjutnya, 2,3 juta honorer yang masih tersisa akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Istilah ASN jenis baru yang diberi nama PPPK Paruh waktu ini terdapat dalam Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (DIM RUU ASN) yang beredar di kalangan honorer.
Meski baru sebatas tercantum di DIM RUU ASN dan berpeluang berubah setelah melalui serangkaian pembahasan, istilah PPPK Paruh Waktu itu sudah mendapat respons penolakan dari beberapa pimpinan forum honorer.
"Isi DIM RUU ASN ini tidak sesuai harapan honorer K2 khususnya. Sebab, MenPAN-RB Azwar Anas membuat penyelesaian honorer dengan istilah PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih kepada JPNN.com.
Penolakan juga disampaikan Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto.
Bagaimana sistem gaji PPPK Paruh Waktu, apakah mirip dengan pekerja part time yang dibayar per jam? Jadi, ini ASN atau buruh?
- Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, Muhdi: Sulit Dipercaya
- Guru R1 Siap Ikut Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- Jumlah PPPK Bertambah, Anggaran Gaji & Tunjangan Pegawai Melonjak, Dampaknya ke TPP
- Pengangkatan PPPK 2024, Wali Kota: Berkemas-kemas Melihat Anggaran yang Pas
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Ditunda, Gubernur: Saya Dilantik juga Diundur-undur
- Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Ribuan Honorer Gelar Demo Nasional 18 Maret