Apakah Gisel dan MYD Bakal Ditahan? Kombes Yusri: Nanti, Tunggu

Apakah Gisel dan MYD Bakal Ditahan? Kombes Yusri: Nanti, Tunggu
Gisella Anastasia. Foto: Dedi Yonudra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik akan meminta keterangan dua tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik yakni Gisella Anastasia (GA) alias Gisel dan pemeran pria berinisial MYD.

Apakah usai pemeriksaan pertama sebagai tersangka Gisel dan MYD bakal ditahan? Kombes Yusri belum memberikan kepastian.

Yusri hanya memastikan  pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap keduanya dalam status mereka sebagai tersangka.

"Sementara nanti akan kami panggil keduanya sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Yusri kepada wartawan, Rabu (30/12).

Dikatakan, dari proses pemeriksaan itu, nantinya penyidik akan memutuskan perlu tidaknya melakukan penahanan.

"Sambil menunggu bagaimana hasil penyidikan yang dilakukan, apakah akan dilakukan penahanan, nanti tunggu," pungkas Yusri Yunus.

Sebagai informasi, Penyanyi Gisella Anastasia (GA) alias Gisel dan pemeran pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur berdurasi 19 detik.

Penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terhadap kasus yang bikin heboh itu.

Selanjutnya, mantan istri Gading Marten dan pria berinisial MYD bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Gisel dan MYD sudah mengakui bahwa benar mereka pemeran dalam video syur berdurasi 19 detik yang viral di media sosial.

Video itu dibuat saat Gisel dan MYD berada di salah satu hotel di Medan, Sumatra Utara pada 2017 lalu.

Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi dengan ancaman paling rendah enam bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. (mcr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Jawaban Kombes Yusri Yunus saat ditanya soal kemungkinan Gisella Anastasia alias Gisel dan pria berinsial MYD bakal ditahan.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News