Apakah Irjen Ferdy Sambo Psikopat? Dugaan Pengacara Brigadir J Ini Sangat Serius

Apakah Irjen Ferdy Sambo Psikopat? Dugaan Pengacara Brigadir J Ini Sangat Serius
Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak berencana melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah kasus pelecehan dihentikan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7). Foto: Ricardo/JPNN

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Kamaruddin menyebut Irjen Ferdy Sambo marah kepada Brigadir J yang telah membocorkan rahasia kepada Putri Candrawathi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News