Apakah Irjen Ferdy Sambo Psikopat? Dugaan Pengacara Brigadir J Ini Sangat Serius
Senin, 15 Agustus 2022 – 14:54 WIB
Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kamaruddin menyebut Irjen Ferdy Sambo marah kepada Brigadir J yang telah membocorkan rahasia kepada Putri Candrawathi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jaktim
- Kamaruddin Jadi Tersangka, LQ Indonesia: Polri Mencoreng Citra Penegak Hukum
- Kamaruddin Simanjuntak tak Ditahan Seusai Diperiksa sebagai Tersangka, Polri Beri Penjelasan Begini
- Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka, Ditahan? Ini Kasusnya
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah