Apakah Kementrian Kehutanan Akan Memblacklist Perusahaan Pembakar Hutan?
jpnn.com - JAKARTA - Kewenangan memblacklist perusahaan pembakar hutan dan lahan ada di Kementerian Kehutanan.
"Itu urusan Kementerian Kehutanan. Itu kan nanti masuknya sanksi administratif," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menanggapi pertanyaan wartawan, apakah perusahaan yang terbukti membakar lahan akan diblacklist, Kamis (17/9).
"Kementerian yang berhak memberikan sanksi administratif seperti pencabutan izin dan sebagainya," sambungnya.
Dia menjelaskan, urusan pihak kejaksaan hanya ketika berkas perkara dari penyidik Polri maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil kehutanan yang menyidik pembakaran lahan sudah diserahkan ke Korps Adhyaksa. Setelah itu, baru jaksa meneliti berkas, meminta tambahan jika kurang lengkap, dan melakukan penuntutan.
Sebelumnya, pemerintah termasuk Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, pembakar lahan tak hanya harus dijerat pidana. Namun, juga harus diberi sanksi administratif berupa pencabutan izin, memasukkan daftar hitam dan lainnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kewenangan memblacklist perusahaan pembakar hutan dan lahan ada di Kementerian Kehutanan. "Itu urusan Kementerian Kehutanan. Itu kan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama