Apakah Kementrian Kehutanan Akan Memblacklist Perusahaan Pembakar Hutan?
jpnn.com - JAKARTA - Kewenangan memblacklist perusahaan pembakar hutan dan lahan ada di Kementerian Kehutanan.
"Itu urusan Kementerian Kehutanan. Itu kan nanti masuknya sanksi administratif," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menanggapi pertanyaan wartawan, apakah perusahaan yang terbukti membakar lahan akan diblacklist, Kamis (17/9).
"Kementerian yang berhak memberikan sanksi administratif seperti pencabutan izin dan sebagainya," sambungnya.
Dia menjelaskan, urusan pihak kejaksaan hanya ketika berkas perkara dari penyidik Polri maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil kehutanan yang menyidik pembakaran lahan sudah diserahkan ke Korps Adhyaksa. Setelah itu, baru jaksa meneliti berkas, meminta tambahan jika kurang lengkap, dan melakukan penuntutan.
Sebelumnya, pemerintah termasuk Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, pembakar lahan tak hanya harus dijerat pidana. Namun, juga harus diberi sanksi administratif berupa pencabutan izin, memasukkan daftar hitam dan lainnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kewenangan memblacklist perusahaan pembakar hutan dan lahan ada di Kementerian Kehutanan. "Itu urusan Kementerian Kehutanan. Itu kan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini